Wed, 08-Sep-2010
 
PLN AKAN LAKUKAN OPERASI PENERTIBAN PENCURIAN LISTRIK BEKERJASAMA DENGAN KEPOLISIAN & PEMUTUSAN ALIRAN LISTRIK PELANGGAN YANG MENUNGGAK
11-11-2008

PT. PLN (Persero) Wilayah Sumatera Utara, Selasa (11/11) ini mulai menggelar kembali Operasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) besar-besaran bekerja sama dengan pihak Kepolisian Daerah (POLDA) Sumut guna menumpas aksi pencurian listrik yang masih marak di masyarakat.

Persentase kerugian (losses) PLN yang disebabkan oleh pemakaian tidak sah maupun sambungan liar masih cukup besar yaitu diatas 10%. Targetnya PLN hingga akhir tahun 2008 bisa menekan persentase losses tadi hingga dibawah 10%. Dari pencurian listrik ini PT PLN (Persero) terpaksa menanggung kerugian 40 hingga 80 miliar rupiah per tahun.

Pencurian listrik merupakan tindakan sangat tidak terpuji dan dapat dikenai denda, pemutusan aliran listrik serta dijerat hukuman pidana. Selain itu, hal ini bertentangan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Propinsi Sumatera Utara tanggal 3 Juli 2008 yang menetapkan bahwa Pencurian Aliran Listrik Hukumnya Haram.

Operasi Pemutusan Aliran Listrik

Dan akhir tahun ini juga, PLN akan melaksanakan Operasi Pemutusan Aliran Listrik terhadap pelanggan yang memiliki tunggakan rekening listrik. Dan tindakan ini akan diterapkan pihak PLN pada semua golongan pelanggan tanpa terkecuali.

Langkah ini diambil PLN karena dalam beberapa bulan terakhir telah terjadi peningkatan jumlah tunggakan listrik hingga mencapai 53 milyar rupiah. Hal ini selain mengganggu kondisi keuangan PLN, pada akhirnya akan berpengaruh pada kemampuan PLN dalam melayani pelanggan.

Sesuai aturan yang berlaku, pelanggan yang memiliki tunggakan rekening listrik 1 (satu) bulan akan dikenai tindakan pemutusan sementara, sedangkan bagi pelanggan yang telah menunggak 3 (tiga) bulan atau lebih akan dilakukan bongkar rampung. Jika sampai aliran listrik dikenai bongkar rampung, maka pelanggan diharuskan membayar biaya penyambungan kembali disamping melunasi tunggakan listriknya terlebih dahulu bila ingin menyambung listrik lagi.

Agar pemutusan aliran listrik ini tidak sampai terjadi sehingga mengganggu aktivitas sehari-hari, pihak PLN Wilayah Sumut menghimbau kepada seluruh pelanggan agar segera melunasi rekening listrik diloket-loket PLN terdekat.

Diharapkan dengan dua langkah diatas PLN bisa mempertahankan dan meningkatkan mutu serta keandalan pasokan listrik kepada pelanggan. Partisipasi serta dukungan dari pelanggan maupun masyarakat dengan membayar rekening sebelum tanggal 20 setiap bulan, menghindari pencurian listrik dan membudayakan hemat listrik sangat membantu PLN demi kelangsungan pasokan listrik secara berkesinambungan untuk kepentingan bersama.

Demikian informasi ini disampaikan, atas perhatian seluruh pelanggan kami ucapkan terima kasih.

  • Sekilas Info
  • SURVEI
Apakah Anda setuju dengan kebijakan PLN dalam pemberlakuan tarip Non Subsidi?
Setuju
Tidak Setuju
Tidak Tau
Informasi Rekening
ID Pelanggan
Bulan Tahun Rek



PT. PLN (Persero)
Wilayah Sumatera Utara
Jl. K.L. Yos Sudarso no 284
20115-Medan
Telp: (061)6615155
Fax: (061)6613789

© 2008 PT. PLN (Persero)  
Wilayah Sumatera Utara  
Pengelola : websumut@pln.co.id