 |
|
 |
|
pimpinan pln wil sumut yth,,
saya seorang mahasiswa,,
saya ingin tahu brp bsr abondemen tarif rekening listrik,baik rmh tgga,industri,sosial,dan pemerintah,,
serta dari kwh dr brp smpai brp,,
saya sangat mmbutuhknnya untuk bhn tugas akhir saya,,
terima kasih,, |
|
| |
Jawaban |
| |
Data yang ananda perlukan dapat diperoleh di Website www.pln.co.id/PelayananPelanggan/TDL/TDL2003.
Tarif yang berlaku adalah tarif yang terdapat pada Lampiran B pada masing-masing Golongan Tarif untuk bulan Juli s.d September.
Adapun besar biaya beban (abodemen) per bulan perlu dihitung lagi dengan rumus : Biaya Beban = kVA daya tersambung x Rp./kVA/bulan.
Karena yang tercantum di Lampiran tersebut adalah Rp./kVA/bulan.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Bagian Humas PT PLN (Persero) Wilayah Sumut Telp. 061-6615 155 Ext. 474.
Terima kasih. Semoga dapat membantu.
|
| |
Humas PLN WILSU |
|
|
|
|
| knp tagihan listrik saya untuk bulan mei 2008 naek hampir 100%, pdhl pemakaian kWh tidak beda jauh dr bln lalu, apakah ada kenaikan tarif listrik ? mohon penjelasannya . Terima Kasih |
|
| |
Jawaban |
| |
Belum Ada Kenaikan Tarif Listrik
Petugas Pencatat Meter (Cater) PLN akan mencatat jumlah pemakain listrik setiap pelanggan langsung dari kWh meter/meteran yang berada di rumah masing-masing pelanggan setiap bulannya. Biasanya, waktu pencatatan itu berlangsung antara tanggal 20 hingga akhir bulan.
Dan angka yang dicatat Petugas Cater inilah yang kemudian akan diproses sampai menjadi rekening/tagihan listrik, setelah sebelumnya angka yang tercatat di kWh meter akhir dikurangkan dengan angka pencatatan pada bulan sebelumnya untuk mendapat jumlah pemakaian kWh pelanggan pada bulan bersangkutan.
Soal berapa besarnya tagihan rekening listrik yang harus dibayarkan pelanggan setiap bulannya itu, akan sangat tergantung pada jumlah pemakaian listrik Anda pada bulan bersangkutan. Kunci pengendalian pemakian listrik sesungguhnya ada ditangan Anda, sebab alat pengukur pemakaian listrik berupa kWh meter ada dekat dengan Anda (terpasang dirumah pelanggan).
Maka kontrol pemakaian listrik dengan membiasakan mencatat angka kWh meter setiap harinya agar tahu perkiraan pemakaian listrik Anda dalam sebulan.Dan pastikan angka yang dicatat Petugas Cater serta tercantum di rekening listrik sesuai dengan yang terukur di meteran.
Mengenai tarif listrik, sejauh ini Tarif Dasar Listrik (TDL) kita masih belum ada kenaikan. Dan kita tetap masih mengacu pada pada TDL tahun 2004 lalu, yang diatur dengan Keputusan Presiden RI No.104 tahun 2003.
Namun saat ini, khusus bagi pelanggan rumah tangga, bisnis dan kantor pemerintah dengan daya kontrak 6.600 VA ke atas terhitung untuk pemakain bulan April 2008 dikenai Tarif ber-Subsidi dan Tarif Tidak ber-Subsidi.
Mekanismenya, pelanggan yang memakai tenaga listrik sampai batas hemat tertentu (80% dari pemakaian tenaga listrik rata-rata nasional, pada kelompok tarifnya) akan dikenakan tarif bersubsidi, sedangkan pelanggan yang tidak bisa berhemat (pemakaiannya melebihi batas hemat) maka kelebihannya dikenakan tarif tidak bersubsidi.
Jadi bagi pelanggan-pelanggan yang tidak termasuk dalam kategori diatas tetap membayar tagihan listrik seperti biasanya. Namun dihimbau kepada seluruh pelanggan untuk terus melakukan langkah-langkah penghematan pemakaian listrik.
|
| |
Humas PLN WILSU |
|
|
|
|
| hal.
1(2 record) |
|
|
|
|
|
|
 |
 |
 |
 |
|
|
|
|
|
|
|
PT. PLN (Persero)
Wilayah Sumatera Utara
Jl. K.L. Yos Sudarso no 284
20115-Medan
Telp: (061)6615155
Fax: (061)6613789
|
|